Sanksi Pidana bagi Anak Pelaku Penganiayaan

PERTANYAAN:

Seorang siswa memukul temanya (korban) sampai menderita luka-luka dan harus dibawa ke rumah sakit. Si korban tidak terima dan ingin melaporkan si pelaku ke polisi. Namun pelaku berpendapat tidak melakukan tindakan kriminal karena menunggunakan tangan kosong. Oleh karenanya apakah benar pemukulan dengan tangan kosong tidak dapat dipidana?

INTISARI JAWABAN

Anda tidak menjelaskan usia anak (baik pelaku dan korban). Maka kami anggap mereka adalah anak-anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

Kemudian baik KUHP ataupun UU Perlindungan Anak tidak mensyaratkan delik penganiyaan harus menggunakan benda.

Sehingga dalam hal ini pelaku dapat dikenakan pidana sesuai sesuai Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan sesuai Pasal 79 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa”.

ULASAN LENGKAP

Sebelumnya kami ucapakan terimakasih telah mengirimkan pertanyaan kepada kami.

Kemudian untuk menjawab pertanyaan Anda di atas mengenai apakah benar pemukulan dengan tangan kosong tidak dapat dipidana? maka kami ulas secara lengkap sebagai berikut:

Penganiayaan dalam KUHP

Anda tidak menjelaskan usia siswa-siswa tersebut (baik pelaku ataupun korban). Sehingga kami uraikan terlebih dahulu delik penganiayan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 351 KUHP menyatakan sebagai berikut:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam denga pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menyatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang dimaksud dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

Kemudan Pasal 352 KUHP mengatur terkait delik penganiayaan ringan. Adapun bunyi Pasal 352 KUHP menyatakan sebagai berikut:

  1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
  2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Penganiayaan Anak

Selanjutnya, jika korban pemukulan yang Anda maksud masih berusia kurang dari 18 tahun, maka sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang Perlindungan Anak (*UU Perlindungan Anak*) disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dengan demikian, UU Perlindungan Anak diberlakukan kepada setiap pelaku yang melakukan berbagai perbuatan yang dilarang menurut UU tersebut, yang mana korbannya belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan (masih berupa janin).

Pelaku penganiayaan anak, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1).

Pasal 76C UU 35/2014
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pelanggaran terhadap Pasal 76C UU 35/2014 diancam dengan pidana sebagaimana diatur di bawah ini:

Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014:
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Apakah Anak dapat Dipidana?

Anda juga tidak menjelaskan berapa usia siswa yang menjadi pelaku pemukulan dalam kasus yang Anda sebutkan di atas. Kemudian dalam UU Sistem Peradilan Anak diatur bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana disebut dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Baca juga:
Konflik Anak dan Perlindungan Hukumnya

Masih menurut UU Sistem Peradilan Pidana Anak, tepatnya Pasal 79 ayat (2), disebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, karena Anda tidak menjelaskan usia anak (baik pelaku dan korban). Maka kami anggap mereka adalah anak-anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

Kemudian baik KUHP ataupun UU Perlindungan Anak tidak mensyaratkan delik penganiyaan harus menggunakan benda. Sehingga dalam hal ini pelaku dapat dikenakan pidana sesuai anak tersebut sesuai Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan sesuai Pasal 79 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa”.

Kesuma Putra
Kesuma Putra

Kesuma Putra has been practicing law professionally since 2019 and his works include, advising clients on disputes and litigation, compliance, commercial contract and general corporate matters.

Articles: 9