Konflik Anak dan Perlindungan Hukumnya

Konflik Anak

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan datang, baik buruknya masa depan sebuah bangsa bergantung pada baik buruknya kondisi anak saat ini. Perlakuan yang baik kepada anak harus dilakukan setiap orang, agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta dapat menjadi generasi penerus bangsa. Perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan kodrat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Perlindungan anak tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan maupun diri anak sendiri, sehingga perlindungan yang dilakukan tidak berakibat negatif. Perlindungan anak dilaksanakan secara rasional, bertanggungjawab dan bermanfaat yang mencerminkan suatu usaha yang efektif dan efisien. Usaha perlindungan anak tidak boleh mengakibatkan matinya inisiatif, kretifitas, dan hal-hal lain yang menyebabkan ketergantungan keapada orang lain dan berperilaku tidak terkendali, sehingga anak tidak memiliki kemampuan dan kemauan menggunakan hak-haknya dan melaksanakan kewajibannya.

Tingkah laku delinkuen pada umumnya merupakan kegagalan sistem kontrol diri terhadap impuls-impuls yang kuat, apalagi saat ini anak hidup dan tumbuh di tengah-tengah masyarakat modern. Masyarakat modern yang sangat kompleks menumbuhkan aspirasi-aspirasi materi yang tinggi, dan sering disertai oleh ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Anak tidak lagi segan untuk melakukan penyimpangan bahkan kejahatan (Juvenile delinquency). Berbuat keributan, berjudi, minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan terlarang sehingga membuat anak berkonflik dengan hukum dan dapat mengganggu kehidupan masa depannya. Juvenile delinquency adalah perilaku jahat/dursila anak-anak muda, merupakan  gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang.

Baca juga:
Penerapan Restorative Justice di Indonesia

Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa anak yang dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar serta merupakan bentuk perlindungan hukum.

Undang-Undang No 23 Tahun 2002 pada pasal 16, 17, dan 18 menegaskan bahwa;

Pasal 16:

  1. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
  2. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
  3. Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 17:

  1. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk:
    • mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa.
    • memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
    • membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
  2. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 18

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Undang-Undang Perlindungan Anak dapat menjadi solusi bagi anak yang berkonflik dengan hukum, pelaku tindak pidana tersebut masih dikategorikan sebagai anak karena Undang-Undang Perlindungan Anak menjadikan usia sebagai batasan pengertian anak. Perlindungan hukum terhadap anak yang dibatasi berdasarkan umur, merupakan suatu hak agar menerima proses penegakan hukum berdasarkan usianya. Perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum, dapat diberikan perlakuan khusus pada hukum acara, ancaman pidananya yang berbeda dengan orang dewasa, pemenuhan hak anak serta mengutamakan keadilan restoratif.

Penulis:
Rajarif Syah Akbar Simatupang, S.H., M.H dan Ismail Koto, S.H., M.H

Artikel ini telah diterbitkan di fahum.umsu.ac.id pada 23 Februari 2022
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643