
Ketentuan Pengaturan Penggunaan Artificial Intelligent (AI) Di Indonesia Saat Ini
Sampai pada saat ini hanya ada satu peraturan yang memberikan definisi Artificial Intelligent (AI) atau kecerdasan artifisial, yaitu dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan Menteri ini memberikan definisi kecerdasan artifisial sebagai bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat. Definisi yang sama ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang dijadikan sebagai peraturan kebijakan mengenai AI. Setidaknya definisi AI mencakup 3 (tiga) unsur, yaitu
- Pemrograman komputer;
- Pemrosesan dan/atau pengolahan data;
- Dilakukan secara cermat.
Berdasarkan definisi tersebut, yang membedakan AI dengan pemrograman komputer lainnya adalah pemrosesan atau pengolahan datanya dilakukan secara cermat oleh AI.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan kecerdasan artifisial berhubungan dengan riset, pengembangan produk, pemasaran, hingga penggunaan kecerdasan artifisial. Surat Edaran tersebut kemudian menyebutkan bahwa penyelenggaraan kecerdasan artifisial diatur oleh prinsip dan norma etis yang disebut Etika Kecerdasan Artifisial. Etika Kecerdasan Artifisial harus meliputi nilai-nilai, yaitu:
- Inklusivitas (kepentingan bersama);
- Kemanusiaan (menjaga hak asasi manusia);
- Keamanan (menjaga privasi dan data pribadi);
- Aksesibilitas (setiap pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses AI);
- Transparansi (transparansi data untuk menghindari penyalahgunaan data);
- Kredibilitas dan akuntabilitas (dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan);
- Pelindungan data pribadi (memastikan pelindungan data pribadi);
- Pembangunan dan lingkungan berkelanjutan (mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap mahkluk hidup);
- Kekayaan intelektual (penyelenggaraan AI tunduk pada pelindungan Hak Kekayaan Intelektual).
Permasalahannya adalah, ketentuan-ketentuan penyelenggaraan AI yang diatur dalam Surat Edaran ini sifatnya masih sangat umum. Etika Kecerdasan Artifisial hanya berupa prinsip-prinsip yang harus dipatuhi karena menjadi landasan penyelenggaraan AI. Surat Edaran ini tidak menjelaskan ketentuan-ketentuan yang lebih khusus mengenai penyelenggaraan AI, misalnya jika terjadi perbuatan melawan hukum yang melibatkan AI dalam pelaksanaannya. Surat Edaran ini tidak mengatur ketentuan pertanggungjawaban atau sanksi terhadap pelaku perbuatan melawan hukum yang menggunakan AI. Terlebih lagi Surat Edaran hanya berupa peraturan kebijakan, bukan peraturan perundang-undangan sehingga tidak memiliki sifat mengikat.
Selain itu, ketentuan penyelenggaraan AI sebenarnya juga diatur oleh 4 (empat) elemen, yaitu norms, architecture, laws, dan market sejalan dengan yang dijelaskan dalam The Pathetic Dot Theory oleh Lawrence Lessig. Menurut teori ini, manusia sebagai “pathetic dot” dibatasi pergerakannya oleh keempat elemen tersebut supaya tidak melanggar hak orang lain. Architecture dalam hal ini adalah cyberspace yang mempunyai ketentuan dan peraturannya sendiri untuk membatasi perilaku pengguna AI, sementara laws yang dimaksud adalah hukum positif. Indonesia belum mempunyai peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan AI sehingga “pathetic dot”-nya utamanya masih dikendalikan oleh architecture, seperti ketentuan yang ditetapkan pengembang AI. Mengingat Indonesia merupakan negara Civil Law, architecture saja tidak cukup untuk menjamin kepastian hukum sehingga laws harus dibentuk sebagai peraturan yang utama.
Maka dari itu, diperlukan produk hukum yang khusus mengatur mengenai penggunaan atau penyelenggaraan AI yang berupa peraturan perundang-undangan supaya mempunyai kekuatan mengikat.
Peraturan Perundang-Undangan yang Dibutuhkan untuk Mengatur Penggunaan atau Penyelenggaraan AI adalah Undang-Undang
Sebagaimana dikatakan sebelumnya, ketentuan mengenai penyelenggaraan AI seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan Surat Edaran ataupun hanya mengandalkan architecture. Peraturan perundang-undangan yang paling tepat mengaturnya berupa Undang-Undang. Dilihat dari jenisnya, Undang-Undang merupakan primary law yang mengatur ketentuan yang lebih khusus dari basic norm seperti UUD 1945. Primary law sifatnya membatasi hak asasi manusia sehingga ketentuan penyelenggaraan AI tepat diatur dalam Undang-Undang.
Dari prespektif hierarki, Undang-Undang dapat meminimalisir konflik hierarki berlakunya peraturan perundang-undangan. sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU P3”), Indonesia mengakui jenis peraturan perundang-undangan dengan hierarki sebagai berikut:
- UUD 1945;
- Tap MPR;
- UU/Perppu;
- PP;
- Perpres;
- Peraturan Daerah Provinsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Undang-Undang mempunyai kedudukan yang jelas dan tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan sehingga dapat dijadikan sebagai peraturan perundang-undangan utama yang mengatur ketentuan penyelenggaraan atau penggunaan AI. Jika regulasinya diatur dalam Peraturan Menteri akan meningkatkan potensi konflik hierarki peraturan jika ada ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dilihat dari perspektif materi muatan, Undang-Undang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945 dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Pasal 28G UUD 1945 adalah dasar untuk menjamin hak konstitusional setiap orang atas perlindungan dirinya, dalam hal ini terhadap penyalahgunaan AI. Sementara itu, urgensi kebutuhan hukum masyarakat terhadap regulasi penggunaan AI saat ini dapat dilihat dari banyaknya cybercrime yang menggunakan AI, seperti deepfake, pemalsuan identitas, pelanggaran terhadap data privasi, dan kejahatan lainnya. Cybercrime yang melibatkan AI dalam pelaksanaannya merupakan white-collar crime yang berarti kejahatan tersebut dilakukan dengan menggunakan kecerdasan dan umumnya pembuktiannya sulit. Aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun Undang-Undang salah satunya adalah pertanggungjawaban terhadap perbuatan melawan hukum. Mengingat kejahatan tersebut adalah white-collar crime, sanksi yang tepat diberikan adalah sanksi pidana. Pasal 15 ayat (2) UU P3 mengatur bahwa materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Akan tetapi, ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota hanya dapat berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Ketentuan pidana ini tidak akan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat karena sanksi pidananya tidak sebanding dengan kejahatannya. Maka dari itu, ketentuan pidana terhadap kejahatan yang menggunakan AI seharusnya dimuat dalam Undang-Undang karena ketentuan sanksi pidana yang diatur bisa jauh lebih berat dibanding jika dimuat dalam Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.
Kesimpulan
Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan AI. Regulasi penggunaan AI hanya diatur dalam Surat Edaran yang ketentuannya masih umum dan hanya berupa prinsip-prinsip. Surat Edaran juga tidak mempunyai sifat mengikat karena merupakan peraturan kebijakan. Maka dari itu, diperlukan peraturan perundang-undangan berupa Undang-Undang untuk mengatur penggunaan atau penyelenggaraan AI yang salah satu ketentuannya berupa aspek pertanggungjawaban pidana. Dibentuknya Undang-Undang yang mengatur penggunaan AI akan memenuhi kebutuhan hukum, utamanya perlindungan hukum masyarakat atas penyalahgunaan AI. Sebaiknya Rancangan Undang-Undang ini ditandai sebagai prioritas dalam Prolegnas mengingat belum ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai penggunaan atau penyelenggaraan AI.



