Definisi (1):
Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Perusahaan Terafiliasi BUMN
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.