Definisi (1):
Perusahaan Terafiliasi BUMN adalah perusahaan yang sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh Anak Perusahaan, gabungan Anak Perusahaan, atau gabungan Anak Perusahaan dengan BUMN.
Referensi:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Anak Perusahaan BUMN
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.