Contoh Soal UPA Pilihan Ganda dengan Kunci Jawaban – Hukum Acara PHI

Soal UPA
Berikut contoh soal UPA (Ujian Profesi Advokat) pilihan ganda dengan kunci jawaban untuk Bidang Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial. Untuk jawaban setiap soal pilihan ganda ialah yang kami bold (tebalkan).
  1. Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan disebut.
    • Perselisihan hubungan industrial
    • Perselisihan hak
    • Perselisihan kepentingan
    • Perselisihan pemutusan hubungan kerja
  1. Undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
    • UU 2 tahun 2004
    • UU 13 tahun 2003
    • UU 21 tahun 2000
    • UU 24 tahun 2003
  1. Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak adalah
    • Perselisihan hak
    • Perselisihan kepentingan
    • Perselisihan pemutusan hubungan kerja
    • Perselisihan antar serikat pekerja.
  1. Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
    • Perselisihan hak
    • Perselisihan kepentingan
    • Perselisihan pemutusan hubungan kerja
    • Perselisihan antar serikat pekerja
  1. Apa yang dimaksud dengan Perusahaan
    • Setiap bentuk usaha berbadan hukum atau tidak, milik orang perserorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
    • Orang perseorangan,persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
    • Sama dengan b bukan miliknya
    • Salah semua
  1. Penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah
    • Mediasi
    • Konsiliasi
    • Arbitrase
    • Perselisihan hubungan industrial
  1. Penyelesain suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam suatu perusahaan
    • Mediasi
    • Konsiliasi
    • Arbitrase
    • Perselisihan hubungan industrial
  1. Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat lambatnya menurut pasal 13
    • 7 hari kerja
    • 14 hari kerja
    • 10 hari kerja
    • 30 hari kerja
  1. Majelis hakim menurut pasal 103 UU 2 tahun 2004 wajib memberikan put san penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu
    • 30 hari
    • 60 hari
    • 50 hari
    • 90 hari

Baca juga:
Contoh Soal Essay Ujian Advokat dan Jawabannya UPA

  1. Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan hubungan kerja pada Mahkamah Agung menurut pasal 115 selambat-lambatnya
    • 30 hari
    • 60 hari
    • 50 hari
    • 90 hari

Kunjungi juga:
Peraturan Perundang-Undangan Terbaru

  1. Organisasi yang dibentuk dari oleh dan untuk pekerja di dalam perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga diatur dalam
    • UU 13 tahun 2003
    • UU 2 tahun 2004
    • UU 21 tahun 2000
    • UU 24 tahun 2003
  1. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam suatu perusahaan didalam pasal 29 disebut
    • Arbitrase
    • Konsiliasi
    • Mediasi
    • Semua bena
  1. Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang
    • Semua benar
    • Berada pada kantor instansi
    • Terdaftar pada kantor instansi
    • Ditetapkan oleh Menteri
  1. Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang
    • Semua benar
    • Berada pada kantor instansi
    • Terdaftar pada kantor instansi
    • Ditetapkan oleh Menteri
  1. Dalam pasal 15 Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak
    • Semua benar
    • Menerima pelimpahan
    • Menerima permintaan
    • Penandatangan surat
  1. Menurut pasal 25 Konsiliator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak
    • Semua benar
    • Menerima pelimpahan
    • Menerima permintaan
    • Penandatangan surat
  1. Menurut pasal 40 atas kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebanyak
    • 1 kali dan selambatnya 30 hari
    • 1 kali dan selambatnya 14 hari
    • 2 kali dan selambatnya 14 hari
    • Semua benar
  1. Hukum acara yang berlaku pada pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata diatur dalam
    • Pasal 56
    • Pasal 57
    • Pasal 58
    • Pasal 81
  1. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat  pekeraja/buruh bekerja diatur dalam
    • Pasal 56
    • Pasal 57
    • Pasal 82
    • Pasal 81
  1. Gugatan oleh Pekerja atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha diatur dalam
    • Pasal 56
    • Pasal 57
    • Pasal 82
    • Pasal 81
  1. Menurut pasal 101 putusan Mejelis hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, tidak dipenuhinya ketentuan tersebut berakibat
    • Batalnya putusan
    • Dianggap gugur
    • Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
    • Semua benar
  1. Majelis hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya….terhitung sejak sidang pertama
    • 30 hari kerja
    • 50 hari kerja
    • Tidak ada batas waktu
    • Semua salah
  1. Menurut pasal 115 penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya
    • 30 hari kerja
    • 50 hari kerja
    • Tidak ada batas waktu
    • Semua salah
  1. Pihak yang tidak memberikan pendapat dianggap menolak anjuran tertulis diatur dalam
    • Pasal 8
    • Pasal 13
    • Pasal 17
    • Pasal 29
  1. Menurut pasal 33 para pihak yang berselisih dapat menunjuk
    • Arbiter tunggal
    • Sebanyak-banyaknya 3 orang
    • Semua benar
    • Semua salah
  1. Menurut pasal 22 Kesepakatan para pihak yang berselisih dinyatakan tertulis dalam
    • Perjanjian penunjukkan
    • Surat perjanjian arbitrase
    • Putusan arbitrase
    • Semua benar
  1. Menurut pasal 38 tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter tidak dapat diajukan perlawanan apabila terbukti
    • Adanya hubungan kekeluargaan
    • Adanya hubungan kerja dengan salah satu pihak
    • Adanya hubungan kerja dengan kuasanya
    • Semua benar
  1. Menurut pasal 52 terhadap putusan arbitrase, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak ditetapkan putusan arbiter, apabila putusan diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
    • Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan dinyatakan palsu
    • Disembunyikan pihak lawan
    • Tipu muslihat
    • Semua benar
  1. Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke pengadilan hubungan industrial, diatur dalam
    • Pasal 53
    • Pasal 55
    • Pasal 81
    • Pasal 113
  1. Menurut pasal 89 pemeriksaan dengan acara biasa dalam waktu selambat-lambatnya…..hari kerja sejak penetapan majelis hakim harus sudah melakukan sidang pertama
    • 7 hari
    • 14 hari
    • 3 hari
    • 30 hari
  1. Menurut pasal 98 pemeriksaan dengan acara cepat tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian tidak melebihi
    • 7 hari
    • 14 hari
    • 3 hari
    • 30 hari
  1. Putusan pengadilan hubungan industrial ditandatangani oleh hakim, hakim ad hoc dan panitera pengganti diatur dalam
    • Pasal 103
    • Pasal 104
    • Pasal 106
    • Pasal 109
  1. Sidang sah apabila dilakukan oleh Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 diatur dalam
    • Pasal 92
    • Pasal 95
    • Pasal 96
    • Pasal 100
  1. Sidang majelis hakim terbuka untuk umum, kecuali Majelis hakim menetapkan lain diatur dalam
    • Pasal 92
    • Pasal 95
    • Pasal 96
    • Pasal 100
  1. Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan putusan sela tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, hakim ketua sidang memerintahkan sita jaminan diatur dalam
    • Pasal 92
    • Pasal 95
    • Pasal 96
    • Pasal 100
  1. Menurut pasal 72 Tata cara pengangkatan, dan pemberhentian hakim adhoc diatur dalam
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
  1. Tunjangan dan hak-hak lainya bagi hakim adhoc diatur dalam
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
  1. Menurut pasal 61 Hakim pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri diangkat dan diberhentikan berdasarkan
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Keputusan Mahkamah Agung
    • Keputusan Presiden
  1. Menurut pasal 63 Hakim adhoc pengadilan hubungan industrial diangkat dengan
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Keputusan Mahkamah Agung
    • Keputusan Presiden
  1. Menurut pasal 28 Tata cara pendaftaran calon, pengangkatan konsiliator diatur
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643