Sanksi Pidana Bagi Anak yang Menganiaya Lansia

Di Indonesia, tindak pidana penganiayaan seringkali terjadi, baik pelakunya adalah seseorang ataupun kelompok. Pada bulan November tahun 2022 jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video penganiayaan lansia oleh sekelompok anak sekolah di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Mengutip dari Liputan 6, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni mengatakan, pihaknya telah menangkap enam orang pelajar diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia.

Tentu peristiwa ini sangat menyayat hati rakyat Indonesia khususnya bagi seorang anak yang menyayangi orang tuanya, dan juga tidak mencerminkan status pelaku sebagai kalangan pelajar, dengan masih berpakaian seragam sekolah yang mencirikan generasi yang berakhlak dan terdidik, justru melakukan tindakan yang sangat tidak bermoral. Hal tersebut terjadi mungkin karena salah satu faktor penyebabnya adalah keadaan keluarga yang kurang mengawasi dan membimbing anaknya. 

Baca juga:
Sanksi Pidana bagi Anak Pelaku Penganiayaan

Pada tulisan ini akan dibahas sanksi pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku masih di bawah umur. Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa salah satu tujuan hukum di antaranya adalah melindungi Hak Asasi Manusia, artinya manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dan sebagai subjek hukum berhak  atas perlindungan dalam menjalani kehidupannya sehari-hari dengan rasa aman dan damai. Di Indonesia sendiri hak atas perlindungan tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28C ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Menurut CST Kansil, perlindungan hukum adalah segala upaya hukum harus diberikan oleh aparat penegak hukum demi memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. Tetapi sampai saat ini masih saja terjadi perbuatan-perbuatan melawan hukum tidak terkecuali tindakan penganiayaan.

Yang dimaksud dengan tindak penganiayaan, secara bahasa penganiayaan berasal dari kata “aniaya” yang berarti perbuatan bengis seperti penyiksaan dan penindasan. Sedangkan secara istilah, penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain, penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain.

Pembahasan hukum tentang delik penganiayaan dijelaskan dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelum jauh membahas delik penganiayaan sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu isi dari Pasal 351 KUHP sebagai berikut:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 
  3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Kemudian Pasal 352 KUHP mengatur terkait penganiayaan ringan sebagai berikut:

  1. Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan Pasal 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah 1⁄3 bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
  2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Menurut ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan memiliki unsur sebagai berikut:

  • adanya kesengajaan;
  • adanya perbuatan melanggar hukum, dan;
  • adanya akibat dari perbuatan yaitu rasa sakit pada tubuh dan luka pada tubuh.

Kembali pada kasus penyerangan lansia di Tapanuli Selatan, mengutip dari Detik Sumut, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, sedianya para remaja tersebut lebih dari satu kali melakukan penganiayaan terhadap lansia tersebut. Selain ditendang korban juga dipukul dengan menggunakan balok kayu. Imam juga menuturkan pelaku berjumlah 6 orang yang merupakan pelajar di salah satu SMK di Tapsel. Mereka rata-rata duduk di kelas 11 dengan usia rata-rata 15 sampai 16 tahun.

Sanksi Pidana Bagi Anak yang Menganiaya Lansia

Berdasarkan Pasal 351 KUHP pelaku penganiayaan dapat dijerat sanksi pidana. Tetapi pelaku dalam kasus ini masih tergolong anak, apakah bisa dipidana? Jawabannya adalah bisa. Sebab Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) jadi segala ruang lingkup tindakan manusia ada regulasi yang mengatur. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menjelaskan bahwa: Anak yang umurnya dibawah 18 tahun bisa dipidana tetapi ada pengklasifikasiannya. Disebutkan anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Sementara para pelaku dalam kasus ini berumur 15 tahun sampai 16 tahun jadi termasuk sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Pasal 81 yang berbunyi “Anak dijatuhi pidana penjara apabila keadaan dan perbuatan anak membahayakan masyarakat, pidana penjara dapat dijatuhi kepada anak paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, dilaksanakan di LKPA sampai anak berumur 18 tahun. Namun, hukum menegaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum sebaik-baik penyelesaiannya menggunakan pendekatan restoratif dan pidana penjara sebagai upaya akhir.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, pelaku penganiayaan berumur 15 sampai 16 tahun. Maka pelaku tergolong masih dibawah umur, sehingga dalam hal ini pelaku dapat dikenakan pidana sesuai dalam Pasal 351 KUHP ayat (1) yanng menyatakan bahwa “penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Kemudian karena pelaku masih dibawah umur, maka sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, pelaku hanya dapat dipidana penjara ½ dari ancaman pidana penjara orang dewasa. Dalam kasus ini yaitu dapat dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Muhammad Dedi Hamonangan

Muhammad Dedi Hamonangan

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Dedi mengambil prodi Hukum Tata Negara. Di samping itu, ia juga bergabung dibeberapa organisasi literasi diantaranya Law Writer’s Group & Bookies Fans Club Labuhanbatu.

Muhammad Dedi Hamonangan
Muhammad Dedi Hamonangan

Muhammad Dedi Hamonangan merupakan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Dedi mengambil prodi Hukum Tata Negara. Selain itu, Dedi juga bergabung dibeberapa organisasi literasi diantaranya Law Writer’s Group & Bookies Fans Club Labuhanbatu.

Articles: 2