Rapat Umum Pemegang Saham adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar [Vide: UU No. 40 Tahun 2007].
Baca juga: Pengertian Direksi Menurut Undang-Undang
