Direksi adalah organ perseroan terbatas yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan Terbatas untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar [Vide: UU No. 40 Tahun 2007].
Baca juga: Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham Menurut Undang-Undang
