Pilpres 2024 di Mata Hukum

Saat ini sudah ada tiga pasangan calon Presiden 2024, dua paslon diantaranya kita bisa membaca arah politik serta gagasan yang mereka tawarkan tampaknya akan meneruskan legacy dari pemerintahan yang saat ini sedang berkuasa, namun satu paslon lainnya terang dan gamblang mengatakan sebagai calon yang berbeda sebagai oposisi pemerintahan saat ini. Benar bahwa memang berbicara soal pemilihan Presiden tak harus selalu dari sisi perspektif hukum, tetapi dari segi hukumlah semua aspek menjadi bertalian satu sama lain.

Prof. Jimly dalam bukunya mengatakan bahwa negara hukum dikenal dengan adanya postulat rule of law not of man yang artinya ialah bahwa suatu kepemimpinan dalam pemerintahan yang sebenarnya adalah terdapat pada hukum, bukan pada orangnya. Norma hanya bisa digerakkan oleh sistem hukum itu sendiri, bukan pada pribadi seorang presiden. Dimanapun juga yang harus dianggap sebagai pemimpin yang utama bukanlah orang (Presiden), tetapi sistem aturan atau norma. Presiden hanyalah sebagai orang yang menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan UUD 1945, meskipun dalam sistem pemerintahan di Indonesia dikenal adanya trias politica dimana Presiden juga mempunyai hak dan wewenang dalam membuat norma hukum melalui legislasi bersama dengan DPR.

Seorang Presiden memang bisa menentukan arah kebijakan hukum sebuah negara atau biasa disebut dengan politik hukum, peran Presiden hanya sebatas merancang, merumuskan lalu menjalankan undang-undang, secara normatif ketika UU telah disahkan maka jalur jalannya roda pemerintahan harus sesuai dengan ketentuan yang telah dirumuskan dalam bentuk norma di UU yang telah disahkan. Tidak boleh melenceng kekiri atau kekanan sedikitpun, tetap harus mengikuti regulasi peraturan perundang-undangan, memang diketahui bahwa Presiden juga memiliki diskresi atau hak prerogatif dalam bertindak tetapi itu harus memiliki relevansi yang kuat.

Jika UU telah disahkan maka posisi Presiden tidak lagi diatas sebuah norma hukum, tetapi norma hukumlah yang membawahi Presiden. Presiden tidak bisa membawahi hukum, dan hukumlah yang membawahi Presiden. Makanya diinstitusi TNI kita sering mendengar bahwa panglima mereka bukanlah Presiden tetapi hukum. Presiden sebagai pengguna hanya memposisikan TNI sebagai alat Negara sedangkan Menteri Pertahanan berfungsi untuk mengembangkan institusi TNI dan Jenderal Panglima TNI berfungsi untuk membina para anggota prajurit TNI dibawahnya.

Jadi kualitas seorang Presiden bisa dinilai dari bagaimana ia merancang, mengesahkan dan menjalankan sebuah norma peraturan perundang-undangan. Jika pasal (materil) dan prosedur (formil) norma hukum yang ia ciptakan buruk maka sudah pastilah sistem roda pemerintahannya juga ikut buruk, apalagi kebijakan regulasi yang ia buat hanya untuk kepentingan dirinya sendiri atau orang-orang terdekatnya. Sebaliknya jika norma hukum yang dirancang baik secara materil dan formil serta memenuhi unsur keadilan dan kebermanfaatan bagi orang banyak, mau seburuk apapun Presidennya tetap sistem hukum yang baik itulah yang berjalan. Presiden harus berjalan sesuai dengan rel yang telah ditetapkan dan wajib mengacu pada konstitusi.

Untuk menghindari calon Presiden yang sangat amat buruk ini, ada tiga syarat penilaian dalam menentukan sebuah pilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dengan meminjam rumusan Zainal Arifin Mochtar diantaranya adalah:

  • Pertama, seorang calon pemimpin harus dilihat dari sisi kapasitas atau kapabilitasnya bisa saja dari jenjang pendidikan, karir politik, meski usia tak menjadi penghalang namun biasanya semakin tua usia sudah pasti semakin matang pula kapasitasnya, paham dengan persoalan suatu negara dan apa yang dibutuhkan oleh bangsa, secara emperis mampu mengatasi permasalahan dan diselesaikan dengan cara-cara yang benar tentu dengan tidak menggunakan atau menghalalkan segala cara, kemampuan mengelola instansi lembaga negara yang rawan tumpang tindih kewenangan serta mampu mengevaluasi sistem birokrasi pemerintahan.
  • Kedua harus memiliki nilai integritas dalam kepribadiannya seperti ketika kekuasaan sedang dalam genggamannya kekuasan itu tidak disalahgunakan sedikitpun, memiliki moral dan etika dalam melaksanakan dan menjalankan tugas sebagai pejabat negara, patuh dan taat terhadap setiap norma, selalu melibatkan para teknokrat atau akademisi setiap merumuskan kebijakan, menggunakan cara-cara meritokrasi dalam mengambil langkah serta memperhatikan majority rules and minority rights dalam membahas sebuah rancangan perundang-undangan dan penuh kehati-hatian, menunjukkan konsistensi antara ucapan dan ilmu yang diyakini yang tercermin dalam perbuatan sehari-hari, ketika kepemimpinan tanpa didasari oleh etika dan integritas akan membawa negara dalam bahaya yang cukup serius.
  • Terakhir yang ketiga tak kalah pentingnya juga dari sisi akseptabilitasnya apakah seorang calon pemimpin tersebut dimata masyarakat dapat diterima keberadaannya atau tidak, perhatikan juga proses kandidasi yang dilalui kalau seorang calon pemimpin masuk dengan cara-cara yang merusak regulasi, menggunakan orang dalam dengan proses yang tidak fair dan tidak profesionalisme maka tentu tak layak untuk dipilih, dari sisi akseptabilitas ini peran rakyat sangat mempengaruhi apakah masyarakat mengkritisi keras soal keberadaannya dan jika publik keras mengkritiknya maka sudah selayaknya berhenti menjadi calon kepemimpinan. Jadi yang perlu digaris bawahi sebagai pengingat untuk memilih seorang pemimpin nilailah minimal dari ketiga unsur diatas yaitu pertama kapasitas atau kapabilitas, kedua integritas dan yang ketiga akseptabilas.

Dengan berpergang pada prinsip adagium the rule of law, and not of man kita bisa menilai bahwa Calon Presiden yang layak untuk dipilih ialah mereka yang sangat menghormati norma hukum, mengerti prosedur tata cara membuat norma hukum dengan cara yang benar, serta bersikap bahwa hukum tidak boleh diperalat oleh kekuasaan, itu semua karena sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan supremasi konstitusi, pemimpin kita sebenarnya dalam setiap negara hukum adalah konstitusi, bukan pribadi Presiden ataupun pribadi Raja. Sekarang waktunya kita menerapkan prinsip demikian dalam memilih Presiden 2024 mendatang. Terlepas anda sebagai pembaca tulisan ini baik itu yang berlatar belakang hukum atau non hukum pertimbangkanlah kembali putusan Anda dalam memilih dengan merujuk pada tiga kriteria syarat diatas agar menyelamatkan Negara ini dari bahaya pemimpin yang tercela.

Baca juga
Tsk Istimewa & Ketua Pemberantas Korupsi Mengkorup Hasil Korupsi

M. Kholis M.A Harahap, SH
M. Kholis M.A Harahap, SH

M. Kholis M.A Harahap, SH merupakan pemerhati hukum tata negara.

Articles: 5