Pidana Mati dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Belakangan ini media cetak maupun media elektronik ramai memberitakan tentang penjatuhan hukuman pidana mati bagi Ferdy Sambo sebagai pelaku atas pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat pada tanggal 08 Juli 2022 bertempat di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut juga menjadi trending topik bagi masyarakat Indonesia bahkan menjadi pemberitaan paling viral di media sosial.   

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Fredy sambo telah melakukan Pembunuhan Berencana. Sehingga Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan dengan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Freddy Sambo. Tetapi putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Freddy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup (13/02/2023).

Hukuman pidana mati di Indonesia memang menjadi perbincangan di kalangan peneliti hukum juga di dunia Internasional. Bahkan sebanyak 103 negara telah tercatat menghapuskan hukuman mati untuk segala bentuk tindak pidana, 7 negara untuk pelaku tindak pidana umum, dan 50 negara menjalankan moratorium eksekusi hukuman mati. Namun demikian masih ada 37 negara yang tetap memberlakukan hukuman mati bahkan melakukan eksekusi mati secara aktif, termasuk pemerintah Indonesia.

Bagi Indonesia, dengan masih memberlakukan hukuman mati dan eksekusi mati sampai hari ini tidak hanya membuktikan bahwa negara lemah komitmennya dalam penegakan hak asasi manusia, tetapi juga melemahkan posisi Indonesia dalam menyelamatkan warga Negara Indonesia. (Liputan 6, 2022)

Bagaimana pengaturan dan pelaksanaan bagi terpidana yang di jatuhkan hukuman mati?

Pada mulanya, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya”. 

Pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati. Dalam pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok. Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP antara lain: 

  • Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara. 
  • Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia. 
  • Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang. 
  • Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat. 
  • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu. 
  • Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati. 

Proses pembuktian amat penting untuk menyelesaikan perkara pidana dimuka Hakim, oleh sebab itu di dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP yang berbunyi “bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali ada dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar telah menjadi dan dinyatakan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Jadi Hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan, Pertama: sekurang-kurangnya harus ada dua alat bukti yang sah, Kedua: berdasarkan pada keyakinan Hakim, jadi ketentuan Pasal 183 ini mempunyai arti untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang. (Effendi, 2011)

Pada Proses pelaksanaan hukuman mati Pemerintah mengatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Tata Cara Pelaksanaan Pidana Pidana Mati

Tata cara pelaksanaan pidana mati terbagi menjadi 4 tahap yaitu: persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran. Dalam tulisan ini penulis fokus membahas pada tahapan pelaksanan, yang mana penulis bagi lagi menjadi 5 tahapan sebagai berikut:

Pertama. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat pelaksanaan pidana mati; Pada saat dibawa ke tempat pelaksanaan pidana mati terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan; Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati; Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati  1 jam sebelum pelaksanaan   dan berkumpul di daerah persiapan; Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter dan kembali ke daerah persiapan;

Kedua. Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang akan digunakan; Atas perintah dari Jaksa Eksekutor, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12  pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru; Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 bersama anggotanya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa;

Ketiga. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan; Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak; Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan; Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati;

Keempat, Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana; Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana; Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak  dan mengambil sikap istirahat di tempat; Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna regu penembak mengambil sikap salvo ke atas; Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana; Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata; Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak;

Kelima. Setelah penembakan selesai Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata; Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir; Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga; Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan; Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana. (Heylaw.Edu, 2021)

Dalam menjatuhkan hukuman pidana mati maka hakim harus memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, yang mana dalam alat bukti tersebut membuat terang suatu perkara pidana sehingga berdasarkan keyakinan hakim bahwa dalam perkara tersebut terpidana merupakan orang yang telah melakukan suatu kejahatan. Seseorang dapat dieksekusi hukuman mati adalah setelah putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa atau terpidana telah Incraht (berkekuatan hukum tetap). Yang mana terdakwa atau terpidana sudah tidak dapat mengajukan upaya hukum lagi setelah diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum berdasarkan KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang lainnya.

smartlawyer.id
Bambang Handoko
Bambang Handoko

Bambang Handoko adalah lulusan dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Bambang telah menangani sejumlah kasus berkelas, membuatnya dikenal sebagai Advokat yang bekerja secara mandiri dan kreatif dalam menangani perkara yang dihadapi kliennya.

Articles: 5