Definisi (1):
Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum PPNS Keimigrasian
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
