Perwakilan Negara Asing

Definisi (1):

Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing beserta stafnya.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Fasilitas Publik

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id