Home Artikel Klinik Glosarium Menu

Fasilitas Publik

Definisi (1):

Fasilitas Publik adalah tempat yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Objek Vital yang Strategis

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smartlawyer lebih dari sekadar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smartlawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smartlawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1434