Definisi (1):
Fasilitas Publik adalah tempat yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Objek Vital yang Strategis
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.