Definisi (1):
Objek Vital yang Strategis adalah kawasan, tempat, lokasi, bangunan, atau instalasi yang:
- menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa;
- merupakan sumber pendapatan negara yang mempunyai nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
- menyangkut pertahanan dan keamanan yang sangat tinggi.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Harta Kekayaan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
