Definisi (1):
Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan film yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014
Baca juga:
Definisi Lembaga Sensor Film menurut Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
