Definisi (1):
Lembaga Sensor Film adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap film dan iklan film.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014
Baca juga:
Definisi Iklan Film menurut Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.