Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Pada tulisan kali ini, kami akan membahas mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Mungkin mayoritas dari anda sering kali berada pada posisi yang kurang menguntungkan ketika berhadapan dengan penyedia jasa keuangan atau biasa disebut dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (selanjutnya dalam tulisan ini disebut sebagai Pelaku Usaha). Sebagai Konsumen banyak sekali kewajiban yang harus dipenuhi agar kita dapat menimakti berbagai porduk dan/atau layanan yang ditawarkan oleh Pelaku Usaha, sehingga dibutuhkan intervensi dan keterlibatan pemerintah untuk menjamin hak-hak konsumen dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas menginisiasi berbagai upaya untuk bersinergi dengan para stakeholders di sektor jasa keuangan. Upaya-upaya OJK itu diwujudkan diantaranya melalui diterbitkannya beberapa peraturan dibidang sektor jasa keuangan, lebih spesifiknya ialah mengenai perlindungan konsumen.

Adapun aturan-aturan OJK mengenai perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /Pojk.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /Pojk.07/2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Lalu, apa saja kah yang menjadi kewajiban Pelaku Usaha terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan? Nah ada banyak kewajiban Pelaku Usaha terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, berikut kewajiban Pelaku Usaha:

  1. Transparansi Informasi
    Jadi pelaku usaha wajib menyediakan serta memberikan informasi tentang produk dan/atau layanan secara akurat, jujur, jelas dan juga tidak menyesatkan. Informasi yang harus diungkapkan tersebut termasuk informasi tentang produk dan layanan, kemudian informasi tentang penerimaan, penangguhan atau penolakan konsumen untuk menyediakan produk atau layanan jasa keuangan, kemudian biaya-biaya yang ditanggung oleh konsumen, serta perubahan atas setiap manfaat, niaya, risiko, atau sayarat dan ketentuan produk atau layanan jasa keuangan.
    Lebih lanjut karena adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, maka setiap dokumen yang di keluarkan dalam bahasa asing oleh penyedia jasa keuangan juga harus dilengkapi dengan sandingan bahasa indonesia.
  2. Literasi dan Inklusi
    Dalam hal ini pelaku usaha harus berkontribusi dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang produk dan layanan jasa keuangan. Adapunya caranya yakni lewat program-program yang dilakukan oleh pelaku usaha.
    Program literasi keuangan dan rencana penyelenggaraan edukasi kepada konsumen dan masyarakat wajib masuk ke dalam rencana kerja tahunan perusahaan dan juga dilaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada OJK.
  3. Kesetaraan Akses
    Dalam hal ini pelaku usaha wajib untuk menjamin setiap konsumen punya akses yang setara atas produk dan layanan jasa keuangan berdasarkan klasifikasi konsumen. Klasifikasi konsumen ditentukan berdasarkan karakteristik konsumen itu sendiri dengan pertimbangan berbagai faktor, diantaranya adalah latar belakang konsumen, pekerjaan, rata-rata penghasilan kosumen, tujuan konsumen untuk menggunakan produk, dan informasi lainnya yang dirasa relevan.
  4. Larangan Bagi Pelaku Usaha Untuk Menggunakan Strategi Pemasaran Yang Dapat Merugikan Konsumen Dengan Memanfaatkan Kondisi Konsumen Yang Relatif Tanpa Pilihan Dalam Mengambil Keputusan.
    Jadi walaupun pelaku usaha bisa saja untuk menjual produk atau layanannya secara banling dalam satu paket, namun hal tersebut tidak boleh membatasi hak konsumen untuk memilih paket atau layanan tersebut secara individu.
    Selain itu, perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen juga harus dibuat secara adil, wajar dan seimbang. Pelaku usaha tidak boleh memasukan klausul-klausul yang dapat merugikan konsumen kedalam perjanjian. Contohnya klausul yang menyatakan pengalihan tanggung jawab atas pelaku usaha kepada konsumen , kemudian klausul yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak untuk menolak pegembalian uang yang telah dibayar oleh Konsumen dalam pembelian produk atau layanan, kemudian klausul yang memberikan hak kepada Pelaku Usaha untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau juga mengurangi aset konsumen yang menjadi obyek perjanjian.
  5. Pengaduan Konsumen
    Dalam hal ini OJK mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki unit pelayanan pengaduan konsumen, buku pedoman perusahaan dan juga prosedur tertulis tentang pengaduan konsumen yang harus ada di website web perusahaan. Selanjutnya jika ingin mengetahui lebih detail terkait hal ini, maka bisa dibaca pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /Pojk.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
    Lebih lanjut OJK baru-baru ini juga mengeluarkan aturan terkait layanan pengaduan konsumen melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /Pojk.07/2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini memperkenalkan beberapa layanan yang bisa digunakan konsumen dan masyarakat, termasuk layanan pengambilan dan pengajuan informasi, layanan pengaduan berindikasi sengketa, layanan berindikasi pelanggaran serta sistem layanan konsumen terintegrasi.

Baca juga:
Tanda Tangan Elektronik, Apakah Sah?

Demikian, semoga bermanfaat 🙂

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1627