Perjanjian Tertutup Salah Satu Perjanjian yang Dilarang dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Monopoli

Pertama, exclusive Distribution Agreement adalah perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang menentukan pihak mana yang akan menerima produk atau tidak menerima produk atau tempat tertentu. Dalam pengertian, pelaku usaha manufkatur sebagai penghasil produk memberikan batasan atau menentukan distributor yang akan memasok dan memasarkan produknya dan juga menentukan pasar untuk distributor.

Sehingga pada perjanjian ini, distributor memiliki hak ekslusif pada pasar yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan oleh produsen bertujuan untuk menjaga harga atau menstabilkan harga pasar dari produk yang ia produksi. Namun hal ini memberikan sisi negatif, dimana distributor dapat menyalahgunakan kedudukan sebagai distributor ekslusif pada satu pasar. Distributor dapat menyalahgunakan dengan menaikkan harga yang mana hal tersebut merugikan konsumen.

Hal ini lah yang dilarang UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (1) UU No 5 tahun 1999 yang menyebutkan: “pihak yang menerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau tempat tertentu”.

Kedua, Tying Agreement adalah perjanjian yang dilakukan pelaku usaha yang menentukan persyaratan kepada pihak yang menerima suatu barang atau jasa harus membei barang lain dari pelaku usaha atau pemasok. Adapun barang yang pertama dibeli disebut sebagai tying produk dan produk yang dibeli secara paksa disebut Tyied Product.

Dengan strategi menjual tying product dengan memaksakan untuk membeli tyied product sebagai keharusan untuk mendapatkan tying product  merupakan tujuan pelaku usaha untuk memperluas kekuatasn monopoli dari tyied product. Pada kasus ini tyied product bisa dianggap produk gagal atau dirasa kurang diminati oleh konsumen.

Contoh produk Mie Instan yang terkenal dalam menjual mie instan sebagai tying product produsen mie instan memberikan syarat dalam membeli produk mie instan harus membeli saos yang di produksi namun kurang diminati oleh konsumen disebut sebagai tyied product. Dengan cara menjual mie instan dengan syarat harus membeli saos merupakan salah satu strategi monopoli sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Kekuatan monopoli yang dimiliki dengan melakukan tying agreement dapat menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha lain untuk bersaing di pasar. Hal ini juga dapat memberi sikap pelaku usaha lain untuk melakukan hak yang sama yaitu praktek tying agreement. Hal ini akan mengakibatkan pasar semakin kacau dan merugikan pihak-pihak yang terkait.

Konsumen sebagai pengguna barang dengan adanya tying agreement ini secara terpaksa harus membeli barang yang tidak dibutuhkan. Namun karena adanya paksaan sehingga harus membeli barang tersebut.

Ada dua alasan kenapa praktek tying agreement dilarang yaitu:

1. Pelaku usha yang melakukan tying agreement tidak menghendaki pelaku usaha lain untuk memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dengan pelaku usaha yang melakukan tying agreement.

2. Pelaku usaha yang melakukan praktik tying agreement juga menghilangkan hak konsumen untuk memilih secara merdeka barang yang ingin mereka beli.

Hal ini lah yang diatur pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 yang menyebutkan:”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian depihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok”.

Ketiga, Vertical Agreement on Discount adalah Perjanjian yang dilakukan pelaku usaha menentukan untuk menerima dikskon atau pengurangan dari produk yang ia jual. Penerima produk hanya dapat membeli barang kepada ia dan tidak memperbolehkan penerima membeli barang sejenis kepada pemasok lain yang menjadi kompetitornya. Sehingga untuk mendapatkan pengurangan harga yang dibeli darinya harus membeli produk lain darinya dan tidak akan membeli barang dari pemasok lain atau pesaingnya.

Akibat yang ditimbulkan sama dengan praktek tying agreement, dimana menimbulkan akibat pelaku usaha lain tidak dapat bersaing di pasar. Dimana pelaku usaha lain akan terhambat dalam melakukan penjualan terhadap produk yang sejenis dengan praktek vertical agreement on discount yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Pejanjian tertutup ini disebut juga sebagai pembatasan distribusi yang “vertical” dengan dua kategori sebagai berikut:

  1. Penetapan harga jual kembali, penetapan harga maksimum penjualan kembali atau minimum. Dalam UU No. 5 Tahun 1999 tidak melarang penetapan maksimum. Namun ada kehati-hatian pada pelarangan harga minimum dimana ada pihak yang tidak dapat memanfaatkan secara maksimum jerih payahnya jika ada praktek yang dilakukan oleh “penunggang bebas”. Contoh orang yang membuat suatu ciptaan tanpa hak secara hukum hak ciptanya ia tidak dapat kompensansi sehingga orang lain dapat menggunakan ciptaannya disebut sebagai “penunggang bebas”
  2. Penetapan distribusi vertical bukan tentang harga. Mengatur alokasi dari konsumen dalam wilayah tertentu atau kelas tertentu kepada penjual kembali atau reseller.

Praktek Vertical agreement on discout ini diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999 yang menyebutkan: “ Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:

  1. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
  2. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Praktek perjanjian tertutup yang dilarang sebagaimana diuraikan di atas jika dilakukan pelaku usaha dan ditemukan ternyata benar telah terjadi prilaku pelaku usaha yang melakukan perjanjian tertutup maka akan dikenakan sanksi yaitu berupa sanksi administratif, sanksi pidana pokok dan pidana tambahan.

Perkara KPPU akan ditangani oleh KPPU, adapun proses perkaranya diatur pada Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, adapun sumber perkara yaitu dari terlapor atau inisiatif dari KPPU yang akan dilanjutkan ke proses klarifikasi setelah itu proses penyelidikan, pemberkasan, rapat komisi dan terakhir Musyawarah Komisi. Setalah adanya keputusan dari musyawarah komisi, keberatan terhadap keputusan Musyawarah Komisi tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setempat.

Referensi:

  • Nugroho. Adi Susanti.  Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Kencana: Jakarta. 2012.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Keputusan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
smartlawyer.id
Ahmad Fauzi Harahap
Ahmad Fauzi Harahap

Ahmad Fauzi Harahap adalah lulusan dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan juga memperoleh gelar Master Hukum dari Universitas Indonesia. Fauzi telah menangani sejumlah kasus berkelas, membuatnya dikenal sebagai Advokat yang bekerja secara mandiri dan kreatif dalam menangani perkara yang dihadapi kliennya.

Articles: 5