Logo Pada Produk dan Jasa Merupakan Identitas Perusahaan

Dengan terdaftarnya Merek, perusahaan memiliki hak eksklusif terhadap Merek tersebut. Namun apakah dengan terdaftarnya Merek maka Logo pada produk atau jasa secara otomatis dilindungi oleh hukum?

Berdasarkan definisi Merek di atas, Merek dapat terdiri dari kombinasi kata dan logo. Issue selanjutnya adalah apabila Merek yang didaftar hanya Merek berupa kata, apakah Logo yang digunakan terlindungi juga? 

Berdasarkan Pasal 40 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), ciptaan yang dilindungi salah satunya yaitu logo (merupakan sebuah tulisan atau sketsa atau gambar). 

Baca juga:
Hak Libur Mingguan Pekerja Hanya Satu Hari menurut Perppu Cipta Kerja

Perbedaan dari pendaftaran Merek yaitu bersifat konstitutif yang mengharuskan pendaftaran, namun pada hak cipta bersifat deklaratif yaitu tidak mengharuskan adanya pendaftaran. Berdasarkan hal ini Logo tidak harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan.

Namun, pada Pasal 65 UU Hak Cipta mengatur Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.

Dengan demikian UU Hak Cipta tidak mengatur pendaftaran Logo yang digunakan sebagai Merek. Sehingga untuk mendapatkan hak terhadap Logo yang digunakan pada produk atau jasa  harus didaftarkan sebagai Merek  ke Dirjen HKI.

Pentingnya pendaftaran logo sebagai Merek bertujuan untuk perlindungan terhadap penggunaan Logo pada produk. Sebagaimana Merek merupakan suatu identitas dari perusahaan yang sangat penting bagi proses bisnis yang memiliki nilai ekonomi. Dengan didaftarkannya Merek secara eksklusif pemilik Merek berhak memonopoli Merek terdaftar. 

Terdaftarnya Merek menjadi hal penting ketika reputasi Merek dirugikan ketiga adanya pihak lain yang melakukan penipuan terhadap kualitas produk yang menggunakan Merek Perusahaan. Dengan adanya perlindungan reputasi, pelanggaran Merek yang dilakukan pihak lain dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan tindakan hukum sehingga dapat mengatasi permasalahan reputasi produk oleh pihak lain.

Salah satu contoh sengketa Merek yaitu antara PT Topindo Atlas Asia yang memiliki Merek “TOP ONE” dengan PT Lumasindo Perkara yang memiliki Merek “MEGA TOP”. Adapun permasalahan pada kasus ini pihak dengan Merek “TOP ONE” menemukan di pasaran fakta bahwa PT Lumasindo Perkara pada produknya menggunakan Logo yang sama dengan Merek “TOP ONE”. Pada kasus ini Merek “MEGATOP” mendaftarkan Merek tanpa logo angka satu seperti yang ditemukan pada produk dengan Merek “MEGATOP”. Namun PT Lumasindo Perkasa mendaftarkan hak cipta dengan angka satu tersebut.

Berdasarkan fakta ditemukannya logo MEGATOP angka 1(satu) pada produk PT Lumasindo Perkasa tersebut, pihak dari PT Topindo Atlas Asia merasa dirugikan dengan adanya penggunaan Logo angka 1 (satu) pada produk dengan Merek “MEGATOP”. Dengan adanya logo angka 1 pada produk Merek “MEGATOP” dipasaran menimbulkan kekeliruan pada kalangan konsumen yang memiliki pandangan produk dengan Merek “MEGATOP” dengan logo angka 1 dianggap produk yang sama yang diproduksi oleh Merek “TOP ONE”. Hal ini merupakan pendomplengan atau meniru Merek “TOP ONE” yang dilakukan oleh “MEGA TOP”.

Sehingga pihak dari PT Topindo mengajukan gugatan penghapusan terhadap Merek “MEGATOP”. Dasar dari gugatan PT Topindo Atlas Lumasindo ialah Pasal 61 ayat 2 UU Merek yang menyatakan penghapusan Merek yang dapat dilakukan apabila merek tersebut digunakan untuk jenis yang tidak sesuai dengan jenis barang yang dimohonkan pendaftaran.

Berdasarkan Pasal 65 UU Hak Cipta yang menyatakan logo yang digunakan sebagai Merek tidak dapat didaftarkan sebagai Hak Cipta. Dengan demikian PT Lumasindo Perkara seharusnya mendaftarkan logo dengan etiket Megatop dan angka 1 (satu) tersebut sebagai Merek, sehingga dengan didaftarkannya logo Megatop angka 1 (satu) tersebut dapat digunakan pada produk.

smartlawyer.id
Ahmad Fauzi Harahap
Ahmad Fauzi Harahap

Ahmad Fauzi Harahap adalah lulusan dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan juga memperoleh gelar Master Hukum dari Universitas Indonesia. Fauzi telah menangani sejumlah kasus berkelas, membuatnya dikenal sebagai Advokat yang bekerja secara mandiri dan kreatif dalam menangani perkara yang dihadapi kliennya.

Articles: 5