Perjanjian Secara Lisan Tanpa Tertulis, Apakah Sah?

Perjanjian Secara Lisan Tanpa Tertulis, Apakah Sah?

Hingga saat ini masih sering timbul pertanyaan apakah sah suatu perjanjian secara lisan tanpa harus tertulis. Oleh karena itu, penulis mencoba menjelaskannya kepada anda.

Syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang menyatakan:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.

Baca juga:
Perjanjian Tanpa Dibubuhkan Meterai, Apakah Sah?

Berdasarkan ketentuan di atas tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Oleh karena itu, suatu perjanjian yang dibuat secara lisan dapat mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan “semua pejanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai udang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Akan tetapi, menurut kami hitam di atas putih atau perjanjian secara tertulis lebih aman, karena dalam proses pembuktian suatu perkara perdata di Pengadilan, biasanya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu adalah alat bukti surat. Hal ini karena dalam suatu hubungan keperdataan, suatu surat/ akta memang sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara Para Pihak.

Terkait alat bukti dalam hukum acara perdata, Mahkamah Agung menyatakan bahwa “alat bukti tulisan adalah yang utama dalam perkara perdata”. Hal tersebut terdapat pada salah satu pertimbangan Judex Juris dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 219K/PDT.SUS-PHI/2013:
“…lagipula dalam perkara perdata… pada dasarnya alat bukti yang utama adalah alat bukti tulisan sehingga keterangan saks-saksi dalam perkara a quo tidak serta merta dapat mengenyampingkan alat bukti tulisan yang ditandai sebagai bukti T-10 sampai dengan T-19 tersebut”.

Apabila perjanjian secara lisan, anda sebagai pihak “penggugat” ingin mendalilkan suatu perjanjian secara lisan ke Pengadilan, maka anda dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian tersebut secara lisan. Dalam hal sobat mengajukan saksi untuk menguatkan dalil mengenai adanya suatu perjanjian secara lisan, maka dikenal prinsip “Unus Testis Nullus Testis”, yang dalam Pasal 1905 KUHPerdata berbunyi: “Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka Pengadilan tidak boleh dipercaya”. Maka dari itu, seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa atau perjanjian, karena terdapat batas minimal pembuktian dalam mengajukan alat bukti saksi, yaitu paling sedikit dua orang saksi, atau satu orang saksi disertai dengan alat bukti yang lain.

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643