Perintah Transfer Dana

Definisi (1):

Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Dana

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id