Home Artikel Klinik Glosarium Menu

Dana

Definisi (1):

Dana adalah:

  • uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima;
  • uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima;
  • uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada Penyelenggara Penerima lain;
  • uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir;
  • uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau
  • fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Penyelenggara Transfer Dana

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smartlawyer lebih dari sekadar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smartlawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smartlawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1434