Definisi (1):
Dana adalah:
- uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima;
- uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima;
- uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada Penyelenggara Penerima lain;
- uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir;
- uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau
- fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Penyelenggara Transfer Dana
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
