Definisi (1):
Penyelenggara Transfer Dana adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Transfer Dana
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
