Penyelenggara Transfer Dana

Definisi (1):

Penyelenggara Transfer Dana adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Transfer Dana

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id