Keabsahan Pengajuan Perdamaian Kedua dalam Kepailitan

Jocelin Kristy Nababan Jocelin Kristy Nababan
| 13 Oktober 2026


Pendahuluan

Dalam dunia usaha, adalah hal yang wajar untuk melakukan perjanjian utang piutang guna melangsungkan kegiatan usaha seorang pelaku usaha. Dalam perjanjian utang piutang, timbul suatu perikatan yang mana Debitor memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasi berupa pengembalian pinjaman sesuai jangka waktu yang disepakati. Akan tetapi, terdapat suatu risiko kegagalan pemenuhan kewajiban yang tidak dapat terhindarkan. Ketika seorang Debitor memiliki dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, maka permasalahan tersebut dapat pula bergeser dari ranah perdata umum menuju ranah perdata khusus yaitu kepailitan.

Kepailitan awalnya diatur dalam Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan Reglement op de Rechtsvordering (RV). Seiring berjalannya waktu, regulasi terkait kepailitan diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Dalam UU KPKPU, terdapat suatu mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai upaya perdamaian. Kepailitan acap kali dianggap sebagai suatu ultimum remedium (upaya terakhir) dalam penyelesaian utang piutang. Namun, perlu dipahami bahwa terdapat sebuah mekanisme yang memberikan kesempatan bagi Debitor untuk mempertahankan keberlangsungan usahanya melalui proses perdamaian.

Proses perdamaian dalam kepailitan terbagi atas dua jenis, yaitu perdamaian pasca putusan pailit dan perdamaian melalui PKPU. Perdamaian pasca pailit memiliki fokus pada penyelesaian utang melalui pemberesan aset untuk menghentikan proses likuidasi lebih lanjut. Sedangkan proses perdamaian dalam PKPU dilakukan untuk melakukan negosiasi ulang tentang tata cara pembayaran utang, baik melalui perpanjangan jangka waktu maupun pengurangan bunga. Tujuan adanya proses perdamaian ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya eksekusi terhadap seluruh aset Debitor. Perlu diingat bahwa putusan pailit ini berimplikasi pada penyitaan umum yang mengakibatkan Debitor kehilangan kompetensi perdata untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya. Oleh karena itu, hukum kepailitan memberikan upaya perdamaian sebagai pelaksanaan dari asas kepailitan yaitu asas kelangsungan usaha untuk menjaga kelangsungan usaha Debitor.

Baca juga: Celah Hukum Pasal 50A UU P2SK: Potensi Pemutihan Aset Hasil Kejahatan Melalui Rezim Anti-Pencucian Uang

Meskipun Debitor telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, upaya hukum untuk mencapai perdamaian belum sepenuhnya tertutup. Terdapat mekanisme perdamaian pasca pailit yang memberikan hak kepada Debitor untuk menawarkan rencana perdamaian kepada seluruh Kreditor guna menghentikan proses pemberesan harta pailit. Namun, dalam praktiknya, banyak terjadi inkosistensi dalam penerapan Hukum Kepalitan. Sebagai contoh, dalam perkara PT Prospek Duta Sukses, majelis hakim mengabulkan adanya perdamaian kedua setelah dinyatakan pailit. Hal ini membawa kita pada 2 pertanyaan utama, yaitu:

  1. Bagaimana pengajuan proposal perdamaian kedua dalam kepailitan? 
  2. Bagaimana implikasi hukum atas pengesahan perdamaian (homologasi) dalam perkara PT Prospek Duta Sukses terhadap perlindungan hak-hak Kreditor?
Analisis
  1. Keabsahan Pengajuan Proposal Perdamaian Kedua dalam Kepailitan

Berdasarkan UU KPKPU, status pailit seorang Debitor tidak hanya lahir dari putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan pernyataan pailit, baik yang diajukan oleh Kreditor maupun Debitor itu sendiri, tetapi dapat pula timbul dari proses PKPU yang tidak berakhir dengan pengesahan perjanjian perdamaian yang telah memperoleh persetujuan para Kreditor. Proses PKPU yang berujung kepailitan yang dimaksud dapat bersumber dari:

  1. Pasal 230 UU KPKPU, Penolakan pemberian PKPU tetap atau perpanjangan; 
  2. Pasal 255 UU KPKPU, PKPU diakhiri atas permintaan Hakim Pengawas, Pengurus, Kreditor atau Prakarsa pengadilan; 
  3. Pasal 281 jo. Pasal 289 UU KPKPU, Tidak tercapainya persetujuan terhadap rencana perdamaian dalam proses PKPU; 
  4. Pasal 285 Ayat (3) UU KPKPU, Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian yang telah disetujui oleh Kreditor dalam proses PKPU; 
  5. Pasal 285 (4) UU KPKPU, Mahkamah Agung dalam Tingkat kasasi membatalkan putusan pengesahan perdamaian; dan  
  6. Pasal 291 UU KPKPU, Pengadilan membatalkan suatu perdamaian yang telah disahkan karena Debitor lalai dalam memenuhi isi perdamaian.

Berdasarkan uraian pasal tersebut, pengajuan perdamaian kedua tidak dapat diajukan ketika Debitor pailit atau putusan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 UU KPKPU yang menyatakan dalam suatu putusan diputuskan menurut ketentuan dalam Pasal 285, 286, 291 UUKPKPU, maka tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.

UU KPKPU pada dasarnya menganut prinsip perdamaian tunggal. Prinsip ini, seiring dengan perkembangan yang ada, kemudian melahirkan pembatasan bagi Debitor dalam hal pengajuan rencana perdamaian, di mana Debitor hanya diberikan satu kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian, baik dalam rangka proses kepailitan maupun dalam proses PKPU yang sedang berlangsung. Menurut Pasal 151 KPKPU dan Pasal 281 UU KPKPU, rencana perdamaian yang gagal hingga Debitor dinyatakan pailit, maka Debitor tidak dapat mengajukan rencana perdamaian kembali atau perdamaian kedua. Dengan demikian, berdasarkan beberapa ketentuan pasal yang telah disebutkan, UU KPKPU yang menganut asas perdamaian tunggal, diterapkan secara konsisten, maka tidak memberikan kesempatan bagi Debitor pailit atau proses PKPU untuk mengajukan perdamaian kedua.

  1. Implikasi Hukum atas Pengesahan Perdamaian (Homologasi) dalam Perkara PT Prospek Duta Sukses Terhadap Perlindungan Hak-Hak Kreditor

Pengesahan perdamaian (homologasi) pada tahap kepailitan pasca penolakan rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebagaimana yang terjadi pada perkara PT Prospek Duta Sukses, memunculkan implikasi hukum yang kompleks terhadap perlindungan hak-hak Kreditor. Secara normatif, UU KPKPU sejatinya secara tegas menganut prinsip perdamaian tunggal yang terefleksikan dalam Pasal 289 dan Pasal 292. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila rencana perdamaian telah ditolak dalam tahap PKPU dan Debitor secara sah dinyatakan pailit, maka harta Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi sehingga Debitor tidak diperkenankan lagi untuk menawarkan perdamaian untuk yang kedua kalinya. Akan tetapi, dengan dikabulkannya perdamaian kedua berlandaskan interpretasi Pasal 144 juncto Pasal 292 UU KPKPU yang didorong oleh adanya tawaran akuisisi 100% saham oleh investor baru status Debitor pailit tersebut pada akhirnya dicabut dan kewenangan pengelolaan harta dikembalikan kepada perusahaan.

Dari perspektif perlindungan hak Kreditor, putusan homologasi ini melahirkan implikasi yang problematis karena dinilai mencederai asas keadilan dan kepastian hukum. Pengesahan perdamaian kedua tersebut justru menjadikan kedudukan Debitor pailit menjadi lebih kuat dan bebas, sementara di sisi lain kedudukan para Kreditor direduksi menjadi lebih lemah. Hak-hak para Kreditor sejatinya telah banyak tercederai akibat kelalaian Debitor yang tidak segera melaksanakan kewajibannya dalam membayar utang yang telah jatuh tempo. Lebih lanjut, mekanisme hukum seperti ini berpotensi besar mengganggu kepentingan dan memberikan ketidakadilan yang nyata bagi Kreditor minoritas. Hal ini timbul karena apabila persetujuan homologasi dicapai hanya oleh batas minimal suara mayoritas Kreditor konkuren, maka Kreditor minoritas yang secara tegas menolak rencana perdamaian tersebut akan tetap dipaksa oleh hukum untuk tunduk pada skema penyelesaian utang yang mungkin tidak sejalan dengan kepentingan ekonomi mereka.

Meskipun memunculkan pertanyaan terhadap asas kepastian hukum, pada tataran praktis putusan ini juga membawa implikasi positif yang dititikberatkan pada pemenuhan asas kemanfaatan. Homologasi tersebut membuka peluang yang lebih rasional dan nyata bagi para Kreditor untuk kembali menerima hak-haknya berupa pelunasan piutang melalui suntikan dana segar dari investor baru, yang mana pelunasan ini mungkin tidak akan optimal jika harta pailit langsung dieksekusi atau dilikuidasi oleh kurator. Hukum dalam konteks ini tidak hanya difungsikan secara kaku sebagai instrumen penghukuman semata, melainkan juga sebagai sarana konstruktif untuk memulihkan keadaan ekonomi Debitor dan Kreditor. Sebagai bentuk perlindungan hukum lanjutan, pengesahan perdamaian ini tidak lantas membebaskan Debitor dari segala kewajiban tanpa syarat. Mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian perdamaian tetap berjalan secara disiplin dan akuntabel. Apabila di kemudian hari PT Prospek Duta Sukses terbukti lalai atau tidak melaksanakan isi perdamaian yang telah disepakati, maka Kreditor tetap memiliki instrumen perlindungan hukum di mana mereka dapat menuntut agar Debitor kembali dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan Pasal 170 UU KPKPU.

Penutup

Keabsahan perdamaian pada kepailitan pasca rencana perdamaian pada PKPU ditolak ialah sejatinya tidak mewujudkan kepastian hukum. Meskipun Debitor diberikan hak untuk mengajukan perdamaian, pengajuan tersebut harus dilakukan secara tunggal sesuai dengan asas perdamaian tunggal yang tercermin dalam Pasal 292 UU KPKPU. Pengajuan perdamaian kedua oleh Debitor yang sebelumnya telah gagal dalam proses PKPU, secara yuridis tidak dapat dibenarkan dan seharusnya dinyatakan tidak sah. Di lain kasus yang terjadi pada Kasus PT Prospek Duta Sukses hakim mengabulkan adanya perdamaian kedua setelah dinyatakan pailit. Hal inilah menjadi contoh nyata terjadinya inkonsistensi dalam penerapan hukum tersebut, ketika perdamaian kedua disahkan oleh pengadilan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memberikan ketidakadilan bagi para Kreditor.

Maka dari itu, terdapat suatu saran yang dapat dipertimbangkan guna mencegah hal serupa terjadi ke depannya, yaitu perlu dilakukannya harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan PKPU dan Kepailitan untuk menghilangkan kepastian hukum yang ditimbulkan dari inkonsistensi norma dengan menetapkan batasan yang jelas dan tegas mengenai aturan mengenai perdamaian yang dapat diajukan. Lebih lanjut, diperlukan adanya revisi normatif terhadap UU KPKPU guna memberikan kepastian hukum dan mencegah adanya multitafsir karena ketidakkonsistenan antara prinsip perdamaian tunggal dengan praktik yang membuka ruang bagi perdamaian kedua agar tidak terdapat celah yang dapat merugikan kepentingan para Kreditor.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek).
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Buku dan Jurnal

  • Anita Afriana dan Rai Mantili, “Implementasi Perdamaian (Accord) pada Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 2 No. 2, 2017. 
  • H. Sudiarto, Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia, Mataram University Press, Nusa Tenggara Barat, Juli 2022.
  • Horman Siregas, “Perdamaian Yang Tercapai Dalam Kepailitan Berdasarkan Dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Studi Putusan No. 59/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sb)”, Collegium Studiosum Journal, Vol. 6 No. 1, Juni 2023.
  • Raden Muhammad Fadly dan Latief Ashshiddiq Prawirawinata, “Kepailitan sebagai Ultimum Remedium Penyelesaian Utang Piutang”, Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, Vol. 2 No. 4, Oktober 2025.
  • Serlika Aprita dan Hasanal Mulkan, “Masa Depan Kepailitan dan PKPU di Indonesia dalam Kaitannya dengan Urgensi Revisi UU Kepailitan dan PKPU Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia”, Unes Law Review, Vol. 5 No. 4, Juni 2023.
  • Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009.
<!-- Dibawah Artikel -->
<ins class="adsbygoogle"
     style="display:block"
     data-ad-client="ca-pub-4702405423943714"
     data-ad-slot="9125551520"
     data-ad-format="auto"
     data-full-width-responsive="true"></ins>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>