Penanggulangan Penyelundupan Pekerja Migran dari Indonesia

Latar Belakang

Suatu perpindahan yang dilakukan di luar aturan di negara asal, transit, dan tujuan disebut migrasi ilegal. Dari sudut pandang negara tujuan, perpindahan berarti memasuki, tinggal, atau bekerja di suatu negara secara tidak sah. Artinya, seorang pekerja migran tidak memiliki dokumen yang diperlukan oleh peraturan imigrasi untuk masuk, tinggal, dan bekerja di suatu negara. Dari perspektif negara asal, migrasi ilegal terjadi ketika seorang warga negara dari suatu negara menyeberang ke perbatasan internasional tanpa dokumen perjalanan yang sah atau tidak memenuhi persyaratan administratif untuk berangkat ke negara tersebut. Banyak pemerintah di negara pengirim telah membuat kebijakan migrasi tanpa menyebut hak-hak tenaga kerja. Mereka lebih memilih untuk  menyerahkan standar perlindungan kepada mekanisme pasar.

Komitmen terbatas oleh kedua negara pengirim dan negara tujuan untuk melindungi tenaga kerja menyebabkan kerentanan posisi tenaga kerja terhadap eksploitasi di semua tahap proses migrasi, terlebih lagi dalam perusahaan kecil yang kurang adaptif terkait hak-hak mereka. Maraknya perusahaan penyalur tenaga kerja migrasi berdampak pada penyebaran migrasi ilegal atau dapat disebut undocumented labour. Tersebarnya illegal migration pada negara tertangga dapat merusak hubungan bilateral antarnegara. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu utama yang berhubungan dengan migrasi ilegal tenaga kerja dari Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kecil di Indonesia.

Isu Hukum

Bagaimana pekerja migran ilegal dapat lolos dalam hukum Indonesia yang dinilai tindakan pemberantasan perusahaan mikro di Indonesia terhadap penyebaran migrasi ilegal tidak efektif?

Pembahasan

Banyak calon tenaga kerja sering tidak mengetahui cara untuk bermigrasi dengan aman sehingga mudah menjadi korban penipuan, pemerasan, dan pemalsuan dokumen. Pada daerah di mana perekrutan dan pemberian kerja kepada calon pekerja dilakukan oleh perusahaan swasta dengan pengawasan pemerintah yang kurang, membuat tenaga kerja sangat mudah terperosok pada praktik eksploitasi.

Langkah untuk menanggulangi masalah tersebut ialah dengan mengoptimalkan aspek penegakan hukum terkait praktik-praktik pemberangkatan TKI atau pekerja migran secara ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum atau calo-calo, serta orang-perorangan yang memberangkatkan TKI tanpa melalui prosedur resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Dalam hal ini, wujud nyatanya adalah dengan membuat aturan yang secara tegas memberikan sanksi administratif dan/atau pidana bagi TKI yang tidak memenuhi prosedur dan oknum yang membantu TKI melintas batas tanpa prosedur. Sanksi administrasi serta pidana tercantum dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2017. Maka, dengan membuat kepastian hukum dalam wujud tindakan yang tegas, peran BP3TKI dengan mengumpulkan data untuk pelayanan informasi, memonitoring sistem dan jaringan informasi penempatan dan perlindungan TKI, mengoordinasikan, melaksanakan pembekalan akhir pemberangkatan  TKI, serta memantau penempatan dan perlindungan TKI di negara penempatan yang diharapkan dapat terlaksana lebih baik lagi.

Perusahaan mikro dan kecil di Indonesia memanfaatkan sumber daya manusia yang berada di wilayah terpencil atau yang dapat diakses oleh makelar. Pemerintah secara tegas berusaha untuk menghilangkan perusahaan mikro yang membantu menyebarluaskan pekerja migran ilegal. Penanggulangan mengenai pemberantasan migrasi ilegal dilakukan dalam diplomasi dan di dalam negeri. Contohnya, permasalahan yang terjadi antara pekerja ilegal Indonesia di Malaysia, kedua negara memutuskan untuk memulai proses legalisasi. Dalam proses legalisasi, para pekerja ilegal diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen dan persyaratan resmi untuk pendataan yang ditetapkan pemerintah Malaysia. Data ini dikumpulkan untuk mengurangi jumlah pekerja asing yang masuk ke Malaysia melalui jalur nonprosedural. Selain itu, kedua negara juga membuat program penempatan pekerja secara resmi. Program yang melibatkan kedua negara dalam hal pengawasan, program ini dinilai efektif dalam menekan dan mencegah tindak penyelundupan tenaga kerja secara ilegal. Pada tahun 2015, kedua negara menerapkan “Kebijakan  Penempatan Tenaga Kerja Satu Pintu”, melalui kebijakan ini penyaluran tenaga kerja Indonesia hanya memiliki satu jalur saja termasuk pada proses perekrutan. Kebijakan ini juga dinilai efektif untuk menekan keberadaan agen-agen ilegal yang melakukan kecurangan dalam proses penyaluran pekerja secara ilegal.

Pada faktanya, korban penyelundupan (smuggling) yang umumnya adalah pekerja migran ilegal tidak dikenakan sanksi hukum. Hal yang patut dipertanyakan kembali apakah mereka  dapat dikatakan korban (victims), mengingat keinginan untuk diselundupkan adalah dari diri pekerja migran ilegal itu sendiri. Artinya, ada hubungan “simbiosis mutualisme” atau keadaan  yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Di Indonesia, prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh Konvensi Palermo yang diadopsi oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana penempatan para pekerja migran ilegal ini sebagai korban (victims) penyeludupan pekerja migran, sudah harus ditinjau kembali demi kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga:
Hak Libur Mingguan Pekerja Hanya Satu Hari menurut Perppu Cipta Kerja

Kesimpulan

Pengoptimalan pengawasan terhadap perusahaan kecil yang melakukan penyebaran  migrasi ilegal dalam jumlah yang banyak harus mendapatkan perhatian serta pengawasan penuh dari pemerintah, terutama pada kawasan-kawasan yang mudah dijangkau oleh makelar-makelar perusahaan. Jika hal ini tidak mendapat pengawasan, maka jumlah kejahatan transnasional yang akan dialami oleh pekerja Indonesia di luar negeri akan susah untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia karena kurangnya kelengkapan dokumen setiap pekerja. Maka dari itu, pemberangkatan pekerja-pekerja tersebut harus melalui prosedur resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dalam hal ini, wujud nyatanya adalah dengan membuat aturan yang secara tegas memberikan sanksi adminsistratif dan/atau pidana bagi TKI yang tidak memenuhi prosedur dan oknum yang membantu TKI melintas batas tanpa prosedur, maka dengan membuat kepastian hukum dalam wujud tindakan yang tegas, peran BP3TKI untuk memonitoring.

Daftar Bacaan

Peraturan Perundang-undangan

Buku

Malcolm N. Shaw, International Law (Cambridge University Press, 2004). International Organization for Migrations, Petunjuk Penanganan Tindak Pidana  Penyelundupan Manusia: Pencegatan, Penuntutan dan Koordinasi di Indonesia (IOM,  2012).

Jurnal

Migrasi Tenaga Kerja Dari Indonesia, IOM International Organization for Migration. Dampak Pekerja Migran (TKI) Ilegal Indonesia terhadap Hubungan Bilateral antara Indonesia  dengan Malaysia : Boy Dippu Tua Simbolon1, Daniel R. Sihite2, Devi Sri Wahyuni3, Fatimah  Az-Zahra4, Kezia Thasa Emteta Karina Bangun5, Lestari Lumban Batu6, Rouli Br Lumban  Batu7, Stefy Margaretha8, Prayetno9

Safira Salsabil
Safira Salsabil

Safira Salsabil merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Safira juga merupakan member dari ALSA LC Unair.

Articles: 1