Definisi (1):
Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan
penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
Baca juga:
Pengertian Qanun Aceh menurut Undang-Undang