Visa Kerja

Definisi (1):

Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan
penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

Baca juga:
Pengertian Qanun Aceh menurut Undang-Undang

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1654