Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Definisi (1):

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001

Baca juga:
Pengertian Jabatan Fungsional menurut Peraturan Pemerintah

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.