Definisi (1):
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020
Baca juga:
Pengertian Pelayanan Publik menurut Undang-Undang