Definisi (1):
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Baca juga:
Pengertian Ombudsman menurut Undang-Undang