Definisi (1):
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian
pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Baca juga:
Pengertian Data Pribadi menurut Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
