Pelindungan Data Pribadi

Definisi (1):

Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian
pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Baca juga:
Pengertian Data Pribadi menurut Peraturan Perundang-Undangan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.