Definisi (1):
Data Pribadi adalah data tentang ora.ng perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara
tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Baca juga:
Pengertian Informasi Publik menurut Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
