Definisi (1):
Pengurus adalah orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitor dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (Referensi: Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013)
.
Baca juga: Pengertian Kurator menurut Undang-Undang
