Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (Referensi: UU No. 37 Tahun 2004).
Baca juga: Pengertian Pengurus menurut Peraturan Perundang-Undangan
