Hukum Acara Pidana/ Burgerlijk Procesrecht (bld)/ Procedure of Civil Law (ing)

Definisi (1):

Hukum Acara Pidana adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan baik seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si pelanggar (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran. Dalam pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh jaksa penuntut umum atau jaksa dimana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu dimuka pengadilan.

Baca juga:
Pengertian Administrasi Kependudukan menurut Undang-Undang

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1654