Definisi (1):
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasileya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Baca juga:
Pengertian Advokat menurut Undang-Undang
