Definisi (1):
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Advokat
Definisi (2):
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015