Advokat / Advocate (ing)

Definisi (1):

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Advokat

Definisi (2):

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015

Baca juga:
Pengertian Advokat Asing menurut Undang-Undang

smartlawyer.id