Definisi (1):
Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Referensi: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003).
Baca juga: Pengertian Advokat menurut Undang-Undang