Skip to content
  • Blog
  • Loker
new-smartlawyer
  • Blog
  • Loker
No results
new-smartlawyer
No results

Advokat Asing / Foreign Advocate (ing)

Definisi (1):
Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Referensi: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003).

Baca juga: Pengertian Advokat menurut Undang-Undang
SmartLawyer
  • Blog
  • Glosarium
  • Tak Berkategori

Related Posts

Dewan Kota/Dewan Kabupaten

  • 9 Juni 2024

Kota Administratif/Kabupaten Administratif

  • 9 Juni 2024

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta

  • 9 Juni 2024

Smart Lawyer - Satu Platform untuk Karier dan Wawasan Hukum

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kirim Pertanyaan
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer, Persetujuan dan Pembaharuan

Copyright ©2025 Smart Lawyer

Home Blog Loker Glosarium Menu