Definisi (1):
Ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Baca juga:
Pengertian Media Massa menurut Peraturan Pemerintah
Definisi (1):
Ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Baca juga:
Pengertian Media Massa menurut Peraturan Pemerintah