Definisi (1):
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun (Referensi: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008).
Definisi (2):
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Referensi: Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009).
Baca juga: Pengertian Amdal menurut Undang-Undang
