Definisi (1):
Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Referensi: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009).
Baca juga: Pengertian Akta Notaris menurut Undang-Undang