Definisi (1):
Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Referensi: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008).
Definisi (2):
Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah (Referensi: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008).
Baca juga: Pengertian Ajudikasi menurut Undang-Undang