Definisi (1):
Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi (Referensi: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008).
Baca juga: Pengertian Ajudikasi menurut Peraturan Pemerintah

Definisi (1):
Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi (Referensi: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008).
Baca juga: Pengertian Ajudikasi menurut Peraturan Pemerintah