Definisi (1):
Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Baca juga:
Pengertian Pajak Air Tanah menurut Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.