Definisi (1):
Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Baca juga:
Pengertian Air Permukaan menurut Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
