Definisi (1):
Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Baca juga:
Definisi Anggaran Rumah Tangga Partai Politik menurut Peraturan Perundang-undangan
DISCLAIMER
Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.