Definisi (1):
Pembinaan Ketenagakerjaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman Pekerja/Buruh, Pengusaha, Pengurus, atau anggota kelembagaan ketenagakerjaan tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Referensi:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Ahli K3
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
![smartlawyer.id](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2023/01/smartlawyer.id_-1024x168.webp)