Home Artikel Klinik Glosarium Menu

Ahli K3

Definisi (1):

Ahli K3 adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawas1 ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di bidang K3.

Referensi:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Tempat Kerja

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smartlawyer lebih dari sekadar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smartlawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smartlawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1433