Definisi (1):
Ahli K3 adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawas1 ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di bidang K3.
Referensi:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Tempat Kerja
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
