
Pasal 1238 KUH Perdata, berbunyi sebagai berikut:
“Debitur adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan, bahwa debitur akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
Pasal ini menerangkan tentang kapan seseorang dianggap wanprestasi dalam suatu perjanjian. Namun, karena pengertian wanprestasi belum disinggung pada pasal sebelumnya, terlebih dahulu diterangkan tentang apa yang dimaksud dengan wanprestasi. Seseorang dikatakan wanprestasi, jika:
- tidak melakukan apa yang dijanjikan;
- melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
- melakukan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana mestinya;
- melakukan apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan berdasarkan perjanjian.
Wanprestasi dapat terjadi dengan dua cara, yaitu sebagai berikut:
- Pemberitahuan atau somasi, yaitu apabila perjanjian tidak menentukan waktu tertentu kapan seseorang dinyatakan wanprestasi atau perjanjian tidak menentukan batas waktu tertentu yang dijadikan patokan tetntang wanprestasinya debitur, harus ada pemeberitahuan dulu kepada debitur tersebut tentang kelalaiannya atau wanprestasinya. Jadi pada intinya ada pemberitahuan, walaupun dalam pasal ini dikatakan surat perintah atau akta sejenis. Namun, yang paling penting ada peringatan atau pemberitahuan kepada debitur agar dirinya mengetahui bahwa dirinya dalam keadaan wanprestasi.
- Sesuai dengan perjanjian, yaitu jika dalam perjanjian itu tidak ditentukan jangka waktu pemenuhan perjanjian dan debitur tidak memenuhi pada waktu tersebut, dia telah wanprestasi.
Baca juga:
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata: Apa Maksudnya?
