Definisi (1):
Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
